makalah ilmu faraidh



M A K A L A H
faraidh( warisan )





 

D
I
S
U
S
U
N
O L E H
K E L O M P O K :

 RENALDI AFRIANSYAH (190564201022)
 RAZETA                             (190564201030)


DOSEN PEMBIMBING:   SATRIO M.A







FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PRODI HUBUNGAN INTERNASIONAL
TAHUN AJARAN 2019-2020





DAFTAR ISI


 COVER…………………………………………………………………………………….i
 KATA PENGANTAR.………………………………………………………………….…ii
 DAFTAR ISI …………………………………………………………………………......iii
 BAB I PENDAHULUAN
           A: LATAR BELAKANG  ……………………………………………….…….…..iv
           B: RUMUSAN MASALAH……………………………………….…………….…v
           C: TUJUAN ………………………………………………………..………….…...v
 BAB II PEMBAHASAN
           A: PENGERTIAN FARAIDH…………………………………....………………...1
           B: RUKUN DAN SYARAT SYARAT WARISAN…………..………………….…1
           C: SEBAB SEBAB MEMPEROLEH WARISAN ................……………………...2
           D: SEBAB SEBAB TERHLANGNYA WARISAN……………………....………..2
           E: PEMABGIAN AHLI WARIS BESERTA KLASIFIKASINYA..……………….2
           G: PERBEDAAN WARIS HIBAH DAN HUKUM HIBAH………………………3
           H: HIKMAH PEMBAGIAN WARISAN………..………………………………....4
            I: PENTINGNYA FARIDH…………………………………………….………….5
            J: BAGIAN BAGIAN WARIS DALAM KELUARGA..………….…...………….5
            K:BAGIAN BAGIAN AL-HAJB…………………….............……………………6
            L:BAGIAN BAGIAN ASHOBAH……….……………………………………......6
          M: BAGIAN BAGIAN MIROTZ……….……………………………………..........7
 BAB III PENUTUP
           A: KESIMPULAN .......................………………………………………………… 8

 DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………......................................9





KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh  puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmatnya agar kami selalu diberikan kesehatan. Tidak lupa pula kami memberikan hadiah kepada junjungan besar ,nabi besar Muhammad saw dengan mengucapkan allah humasolliala syaidina Muhammad waala alihi syaidina Muhammad dengan berkah dari beliau lah kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah agama islam yg berjudul ‘’ FARAIDH ( WARISAN )’’
Pada kesempatan ini kami sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami untuk meyelesaikan makalah ini
Menurut kami makalah ini masih banyak terdapat kekurangan karenanya kami mengaharapkan bantuan pembaca agar dapat menyampikan masukan ataupun kritikan agar bias menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi.
Dengan adanya makalah ini semoga pembaca bisa memahami lebih jauh tentang” FARAID(WARISAN) ‘’

Tanjungpinang,25 september 2019



                                                                                                                                             PENULIS





BAB I
PENDAHULUAN


            Akan tetapi mucul beberapa masalah ,karean banyak yang menganggap bahwa ilmu ahli waris sangat sulit dan membutuhkan  proses yang sangat lama .sedangakan mencari orang yang memahami tentang ilmu ahli waris sangat sulit tidak setiap orang.

A .Latar Belakang Masalah
         Faraid adalah jamak ‘’ faraidlah’’ yang diartikan oleh ulama faradliun  semakna dengan ‘’mafrudlah’’yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya. Faraid dalam istilah mawaris dikhususkan untuk sebagian ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh syara .
            Masalah keluarga yang berhubungan dengan pembagian harta warisan atau pusaka akan sangat sulit apabila diantara pewaris ingin menguasai seluruh harta yang diwariskan ,sehingga sangat merugikan kepada orang lain sehingga menyembabkan seseorang akan bermusuhan satu sama lain. Sehingga untuk menyelesaikan masalah tersebut pembagian harta warisan dibagikan secara adil atau ias di selesikan secara hukum.
            Adapun yang berwenang membagikan harta waris ataupun yang menentukan bagiannya berhak dan tidak ,bukan lah orang tua anak,keluarga ataupun orang lain tetapi ALLAH SWT yang telah berhak menentukan bagiannya, yang terkandung dalam surah AnNisa’ Ayat 11,12,13 dan 176 yang artinya
ALLAH mensyariatkan bagi kalian tentang ( pembagian harta warisan untuk) anak-anak kalian”.
           Sedangkan hadist yg diriwayatkan oleh muslim dan abu daud adalah “ bagilah  harta pusaka antara ahli-ahli menurut khitabullah” memahami tentang ilmu ini oleh karena itu muncul sebuah pemikiran untuk mempermudah orang dalam meneraoakan kaidah ilmu waris dalam bentuk sebuah aplikasi.dengan munculnya aplikasi tentang pembagian waris diharapkan berjalan dengan baik dan tepat.



B. Rumusan Masalah
1. Menentukan ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris berdasarkan hukum islam
2. Menghitung nilai persentase perhitungan untuk masing –masing ahli waris yang berhak
3. Memberikan informasi pembagian pembagian harta waris secara cepat dan tepat kepada  orang     yang kurang mengetahui  tata cara pembagian harta waris dengan syarat islam.

C .Tujuan Penulisan
     Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar pembaca mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam ilmu waris, yaitu pengertian faraidh dan hukum waris, rukun beserta syarat-syarat waris, sebab-sebab memperoleh warisan, penghalang mendapat warisan, perbedaan waris dan hibah beserta hukumnya, dan juga permasalahan ahli waris beserta klasifikasinya.





BAB II
PEMBAHASAN
A.FARAIDH
1.1 Pengertian Tentang Faraidh( Ilmu Waris )
            Faraidh adalah bentuk jamak dari kata faridhah yang artinya fardh ( ketentuan) fardh secara syara artinya bagian yang ditentukan secara syara untuk mustahik ( atau orang yang berhak menerimanya). Ilmu waris adalah kajian fikih yang berkaitan dengan permaslahan permaslahan warisan. Ilmu faraidh adalah ilmu tentang harta warisan ,hukum hukum yang berkenan dengan harta warisan  dan mengetahui perhitungan yang dapat pembagiannya sesui syariat.

1.2  Rukun dan Syarat-Syarat Warisan
a. Rukun terbagi menjadi tiga bagian
1.   Al-muwaris adalah orang yang mewarisisi hartanya untuk orang lain,syarat dari al-muwaris adalah orang yang benar benar meninggal dunia
2.   Al-waris atau ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan saudara yang baik karena ada hubungan darah .syarat dari al-waris adalah pada saat al-waris sudah meninggal ,ahli warisnya harus tetap keadaan hidup
3.   Al-maurus adalah harta peninggalan yang sudah meninggal serta dikurangi dengan hak dan kewajiban yang sudah meninggal

b. Syarat syarat pewarisan
1. Meninggalnya seorang pewaris baik secara hakiki maupun secra hukum
2. Adanya ahli waris yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia
3. Seluruh ahli waris mengetahui bagian bagiannya dengan jelas .

1.3 Sebab-Sebab Diperolehnya Warisan
a. Nasab ( keturunan ) yaitu kerabat dari atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, kearah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.

b. Pernikahan yang sah ,hanya dengan akad nikah yang sah seorang suami bias mendapatkan warisan dari istrinya dan seorang istri juga berhak mendapatkan bagian warisan istrinya.

c. Sebab wala’ atau sebab memerdekakan budak Seseorang yang memerdekakan hamba sahaya, berhak mendapatkan warisan dari hamba sahaya tersebut kala ia meninggal dunia.

d. Kesamaan agama , Ketika seorang muslim meninggal sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, baik ahli waris karena sebab nasab, nikah, ataupun wala’ (memerdekakan budak) maka harta warisannya dipasrahkan kepada baitul mal untuk maslahat umat Islam.


  1.4 Sebab-Sebab Terhalangnya Warisan
a. Membunuh orang yang akan diwariskan atau pembunuh, contohnya seorang anak remaja yang mendapatkan warisan dari orang tuanya ,dengan sengaja ia membunuh orang tuanya agar mendapatkan warisan secepatnya.

b. Murtad  ,jika kedua pihak baik pihak yang memberikan warisan dan yang menrima warisan berbeda agama maka tidak boleh memberi dan menerima warisan

c.Anak angkat , baik anak maupun orang tua angkat tidak mendapatkan warisan jika salah satunya meninggal walupun satu agama dan sudah diakui sebagai anak dan orang tua sendiri.

d. Anak terlahir dari hasil zina , perbuatan zina yang dilakukan oleh orang tuanya menjadi sebab seseorang tidak mendapatkan harta warisan

e. Talak tiga ,jika suami menceraikan istri dalam keadaan sehat akemudisn meninggal dunia maka istri tidak memperoleh warisan dan sebaliknya.


1.5 Pebagian Ahli Waris Beserta Klasifikasinya
Dari golongan laki laki yang mendapatkan harta warisan adalah :
1. Cucu laki-laki dari anak laki laki
2. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
3. Paman dari bapak
4. Anak laki laki paman dari bapak
5.Suami dan laki laki yang memerdekankan budak


Dari golongan perempuan yang mendapatkan harta warisan adalah:
1. Cucu perempuan dari anak laki laki
2. Saudari perempuan
3. Istri dan perempuan yang mememrdekakan budak
4. Nenek
5. Istri

Dikalangan ahli waris laki laki yang berjumlah sepuluh orang bila semuanya berkumpul maka sebagiannya terhalangoleh sebagian yang lainnya sehingga tidak bias mendapatkan harta warisan
yang tetap ias mendapatkan harta warisannya hanya ad tiga orang yaitu
1.Anak laki laki
2 Suami
3.Bapak

Sebagaimana disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn:

إِذَا اجْتَمَعَ الرِّجَالُ الْوَارِثُونَ وَرِثَ مِنْهُمُ الِابْنُ، وَالْأَبُ، وَالزَّوْجُ فَقَطْ

Artinya: “Bila para ahli waris laki-laki berkumpul semuanya maka yang berhak mewarisi dari mereka adalah anak laki-laki, bapak, dan suami saja.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, Beirut, Al-Maktab Al-Islami, 1991, juz VI, hal. 5)

Sedangkan Dikalangan ahli waris perempuan yang berjumlah tujuh orangbila semuanya berkumpul maka sebagianya terhalang oleh yang lainnya sehingga ada yang tidak mendapatkan harta warisan.
yang tetap bias mendaptkan harta warisan hanya ada lima orang saja yaitu
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki laki
3. Ibu
4. Istri
5. Saudara perempuan sekandung

1.6 Perbedaan Waris Hibah dan Hukum Hibah
1.Waktu waris setelah wafat, sedangkan hibah sebelum wafat
2. Penerima waris adalah ahli waris, sedangkan hibah penerimanya ahli waris dan bukan ahli waris
3. Nilai waris adalah sesui dengan faraidh, sedangkan hibah bebas
4. Hukum waris adalah wajib, sedangkan hukum hibah adalah sunah


A. Warisan
            Di dalam hukum syariah, yang namanya warisan hanya dibagi-bagi manakala ada seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta yang punya nilai nominal. Harta tersebut kemudian dibagi kepada ahli warisnya dengan ketentuan pembagian langsung dari langit. Bukan hasil rekayasa dan pendekatan logika manusia. Di dalam Al Qur’an, Pembagian warisan telah dicantumkan secara jelas dalam Surat An-Nisa’ ayat 11 dan 12 (penjelasan mengenai pembagian hak waris dalam Islam akan dibahas dalam tulisan berikutnya). Agama Islam tidak pernah mengenal seseorang yang masih hidup segar bugar membagi-bagi hartanya kepada ahli warisnya. Karena syarat terjadinya waris yang pertama kali adalah meninggalnya seseorang yang hartanya akan dibagi waris.

B.Hibah
           Apabila ada orang yang masih hidup yang membagi-bagi hartanya, maka hal itu disebut hibah. Hibah adalah harta yang diberikan kepada pihak lain, baik ahli waris atau pun yang bukan ahli waris, berapa pun nilainya, semasa dia masih hidup. Konsekuensinya, pada saat pembagian itu pula harta tersebut sudah berpindah pemilik. Begitu dibagikan, harta hibah tersebut sudah bukan lagi milik yang memberi hibah, tetapi secara sah dan resmi telah menjadi milik orang yang diberi hibah.
    

    
1.7 Hikmah Pembagian Warisan
      Manfaat dari ilmu faraidh adalah untuk mengetahui bahwa harta pusaka itu benar benar diberikan kepada yang berhak menerimanya .dengan demikian akan terhindar pengambilan hak orang lain dengan jalan yang tidak halal.
Faraid mempunyai hikmah dan nilai nilai positif yang berkembang di masyarakat :
1. Dapat memelihara dari timbulnya fitnah ,karena salah satu penyebab timnulnya fitnah adalah pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan kententuan sumber hukum islam
2. Faraidh menjunjung tinggi sunah rasul. Pelaksaan ilmu fraidh sebenarnya menjadi ilmu pengetahuan
3. Dapat mententramkan antara keluraga dan masyarakat  orang yang beriman didik untuk tidak memiliki jiwa material yang sifatnya duniawi
4. Faraidh dapat mewujudkan manusia yang gagah dan berani karena islam tidak menghendaki keturunan yang lemah 


Pentingnya ilmu Faraidh      Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya,  paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu. Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.

- Bagian Waris Suami
1. Suami mendapat jatah waris setengah dari peninggalan istrinya jika si istri tidak memiliki keturunan, yang dimaksud keturunannya adalah: "anak-anaknya, baik itu putra maupun putri, cucu dari putranya sampai kebawah" adapun cucu dari putri mereka termasuk dari keturunan yang tidak mendapat waris.
2. Suami mendapat jatah waris seperempat dari istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu keturunan darinya ataupun dari suami lain.

- Bagian Waris Istri
1. Seorang istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika si suami tidak memiliki keturunan.
2. Istri mendapat waris seperdelapan dari suami jika dia (suami) memiliki keturunan, baik itu darinya ataupun dari istrinya yang lain.  berkumpul beberapa orang istri dalam seperempat atau seperdelapan jika mereka lebih dari satu orang

- Bagian Waris Ibu
1. Ibu mendapat sepertiga peninggalan dengan tiga syarat: Mayit tidak memiliki keturunan, tidak adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita, serta permasalahannya tidak termasuk dari Umariyatain (permasalahan dua Umar).
2. Ibu mendapat jatah seperenam: jika mayit memiliki keturunan, atau adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita.
3. Ibu mendapat jatah sepertiga dari sisa harta dalam permasalahan Umariyatain, dan disebut pula permasalahan Ghorowiatain


- Bagian Waris Ayah
1. Ayah mendapat waris seperenam secara fardhu dengan syarat adanya keturunan laki-laki bagi si mayit, seperti putra ataupun cucu dari putranya.
2. Ayah mendapat waris sebagai ashobah jika si mayit tidak memiliki keturunan.
3. Ayah mendapat waris dengan fardhu dan ta'shib sekaligus jika terdapat keturunan mayit yang wanita, seperti: putrinya atau putri dari putranya (cucu), dalam keadaan ini ayah berhak mendapat seperenam sebagai fardhu dan juga mendapatkan sisa harta sebagai ashobah. Saudara-saudara kandung atau satu ayah ataupun satu ibu, seluruhnya jatuh (tidak mendapat waris) dengan keberadaan ayah atau kakek.

- Bagian Waris anak-anak putri
1. Satu orang putri ataupun lebih akan mendapat waris dengan ta'shib jika ada bersama mereka saudara laki-laki, dengan hitungan untuk laki-laki seperti jatah dua orang wanita.
2. Seorang putri mendapat waris setengah harta dengan syarat tidak adanya muasshib baginya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain.
3. Dua orang putri ataupun lebih berhak mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka

- Macam-Macam Al-Hajb
 Al-Hajb terbagi menjadi dua bagian:
1. Al-Hajb bilwasf: yaitu seorang ahli waris yang disifati sebagai salah satu yang terlarang dari bagian waris, dia adalah: perbudakan, pembunuhan atau perbedaan agama, hal ini mencakup seluruh ahli waris, siapa yang saja yang memiliki salah satu dari sifat tersebut, maka dia tidak mewarisi dan keberadaannya seperti tidak ada.
2. Al-Hajb bissyahsi: -inilah yang dimaksud disini- yaitu jika sebagian dari ahli waris terhalangi oleh ahli waris lainnya, bagian ini terbagi menjadi dua: Hajb Nuqson dan Hajb Hirman

- Macam –macam ashobah
Ashobah binnasab terbagi menjadi tiga bagian:
1. Ashobah binnafsi
Mereka adalah seluruh ahli waris laki-laki kecuali (suami, saudara satu ibu, orang yang memerdekakan), rinciannya adalah: putra, cucu (putranya putra) dan seterusnya kebawah, ayah, kakek dan seterusnya keatas, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung dan seterusnya kebawah, putra saudara satu ayah dan seterusnya kebawah, paman kandung, paman satu ayah, putra paman kandung dan seterusnya kebawah, putra paman satu ayah dan seterusnya kebawah.
 

Ashobah bilghoir
       Mereka ada empat: Satu orang putri atau lebih dengan satu orang putra atau lebih, satu orang cucu (putri dari putra) atau lebih dengan satu orang cucu (putranya putra) atau lebih, satu orang saudari kandung atau lebih dengan satu orang saudara kandung atau lebih, satu orang saudari satu ayah atau lebih dengan satu orang saudara satu ayah atau lebih, pembagian waris diantara mereka adalah jatah satu orang laki-laki sama dengan jatah dua orang wanitanya, mereka mendapatkan apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta maka merekapun tidak akan mendapatkan apa-apa.

 Ashobah ma'alghoir
        Mereka ada dua kelompok: Satu orang saudari kandung atau lebih bersama satu orang putri atau lebih atau bersama satu orang cucu (putrinya putra) atau lebih ataupun juga bersama keduanya, lalu satu orang saudari satu ayah atau lebih bersama satu orang putri atau lebih atau bersama satu orang cucu (putrinya putra) atau lebih ataupun juga bersama keduanya, disini saudari perempuan selalu bersama putri atau cucu (putrinya putra) menjadi ashobah bersama, bagi mereka adalah apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta, maka merekapun tidak akan mendapat apa-apa

Mirots (Bagian) Dzawil Arham
- Dzawil Arham: Mereka adalah seluruh kerabat dekat yang tidak mendapat waris, tidak dengan fardhu dan tidak pula dengan ashobah.
- Dzawil arham akan mendapat waris dengan dua syarat: Tidak adanya ashabul furudh selain suami-istri, tidak adanya ashobah

Mirots (Bagian) Al-Haml
- Al-Haml: Adalah janin yang masih berada dalam perut ibunya.
- Al-Haml akan mendapat waris setelah dia terlihat mengeluarkan suara, ketika mayit meninggal dia sudah berada dalam janin walaupun hanya berbentuk air mani, suaranya bisa dengan teriakan, karena haus, menangis ataupun semisalnya






                                                                           BAB III                                                                                                                                                   PENUTUP

KESIMPULAN
      Faraidh (pewarisan) adalah segala yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan. Faraidh bentuk jamak dari kata faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang dipastikan. Karena pewarisan terkait erat dengan pembagian yang dipastikan atau di tentukan. Faridhah lumrahnya bermakna kewajiban, berubah makna menjadi bagian yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Dan, fardu secara bahasa bermakna kepastian, perkraan. Allah SWT berfirman: “maka (bayarlah) seperdua dari apa yang telah kalian tentukan” (QS. Al-Baqarah: 237)
      Harta warisan adalah harta yang dalam istilah fara’id dinamakan Tirkah (peninggalan) merupakan sesuatu atau harta kekayaan oleh yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainya yang dibenarkan oleh syariat islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.dan dalam pelaksanaanya atau apa-apa yang yang ditinggalkan oleh yang meninggal harus diartikan sedemikian luas sehingga mencakup hal-hal yang ada pada bagianya. Kebendaan dan sifat-sifatnya yang mempunyai nilai kebendaan. hak-hak kebendaan dan hak-hak yang bukan kebendaan dan benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain.
    
Pentingnya pembagian warisan untuk orang-orang yang ditinggalkan dengan seadil-adilnya sudah diatur dalam Islam, mencegah terjadinya konflik antar ahli waris dan menghindari perpecahan ukhuwah persaudaraan antar sesama keluarga yang masih hidup. Pembagian tersebut sudah di atur dalam al-quran dan al hadist Namun ada beberapa ketentuan yang di sepakati dengan ijma’ dengan seadil-adilnya.

Comments